get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penangkapan 12 Anggota Geng Motor di Sukabumi, Ancam Jukir dengan Celurit

Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Aborsi Kandungan dan Kubur Bayi di Curugkembar Sukabumi

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:53:00 WIB
Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Aborsi Kandungan dan Kubur Bayi di Curugkembar Sukabumi
Tersangka SF, FI, dan N dihadirkan dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal dan mengubur bayi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara di tambah 1/3. "Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 77 A pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.

Kasus ini terungkap berawal dari ketua RW yang curiga dengan gundukan tanah dan mengeluarkan bau tidak sedap. "Sebelumnya satu tersangka meminjam cangkul kepada ketua RW yang menambah kecurigaannya," ujar Kapolres Sukabumi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut