Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Aborsi Kandungan dan Kubur Bayi di Curugkembar Sukabumi
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:53:00 WIB
Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara di tambah 1/3. "Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 77 A pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.
Kasus ini terungkap berawal dari ketua RW yang curiga dengan gundukan tanah dan mengeluarkan bau tidak sedap. "Sebelumnya satu tersangka meminjam cangkul kepada ketua RW yang menambah kecurigaannya," ujar Kapolres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi