Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Aborsi Kandungan dan Kubur Bayi di Curugkembar Sukabumi

SUKABUMI, iNews.id - SF (23) dan FI (25), sejoli yang menggugurkan kandungan dan menguburkan bayi di Kampung Tutugan, RT 003/004, Desa/Kecamatna Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Selain SF dan FI, polisi juga menangkap N (39) karena membantu sejoli itu menggugurkan kandungan.
"Ketiga orang tersebut, SF, FI, dan N, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (23/3/2022).
"Jasad bayi (yang dibuang pelaku) tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pria berinisial FI (25) dan wanita pasangannya SF (23). Lalu pria berinisial N (39) ini membantu pasangan itu dalam proses pengguguran bayi," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Editor: Agus Warsudi