Kronologi Penangkapan 12 Anggota Geng Motor di Sukabumi, Ancam Jukir dengan Celurit

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 12 orang yang ditangkap polisi di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diduga anggota geng motor Grab on Road (GBR), Rabu (22/3/2022). Mereka sempat mengancam tukang parkir dengan senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno membeberkan kronologi kejadian tersebut kepada MNC Portal Indonesia. Kasus itu berawal saat 12 orang yang diduga anggota geng motor GBR berkonvoi menggunakan enam sepeda motor sambil berboncengan. Lalu sesampainya di salah satu minimarket di wilayah Kompa, mereka mengacungkan-acungkan celurit kepada juru parkir (jukir).
"Setelah itu gerombolan tersebut kembali menuju daerah Nagrak," ujar Kapolsek.
Polsek Parungkuda yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran ke daerah Nagrak dan mendapati dua anggota geng motor GBR yang bersembunyi di lahan milik warga.
"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Polsek Cibadak dan Polsek Nagrak untuk berpatroli gabungan dan mengejar anggota geng motor yang lain. Dalam patroli itu diamankan 10 orang di wilayah Cibadak pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 01.15 WIB," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi