get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh, Minimarket di Pasirjambu Kabupaten Bandung Roboh Rata Tanah

Mafia Tanah Berkeliaran, Warga Jalan Pelajar Pejuang Bandung Jadi Korban, Tuntut Keadilan

Kamis, 15 September 2022 - 20:47:00 WIB
Mafia Tanah Berkeliaran, Warga Jalan Pelajar Pejuang Bandung Jadi Korban, Tuntut Keadilan
Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung saat Konferensi Pers memperlihatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 52/PDT/G/2004/PN.BDG. (FOTO: ISTIMEWA)

Ferdinand Siregar meminta eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa  tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 dibatalkan, "Kami selaku kuasa hukum mempertanyakan, lebih kuat Sertifikat Hak Milik atau putusan pengadilan," ujarnya.

Pemilik tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung Sigit Wiriyatmo membuat pernyataan tertulis berikut:

1. Saya telah menerima surat Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI//4975/HK.02/VII/2022 tertanggal 12 Agustus 2022, perihal permohonan pendampingan dan P.S./Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi dalam perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005, dimana dalam surat tersebut posisi saya adalah sebagai Termohon Eksekusi.

2. Pada 16 Agustus 2022 telah dilaksanakan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi, para pihak yang hadir pada saat pelaksanaan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering tersebut adalah Kuasa Pemohon Eksekusi, Pejabat Kelurahan, Pejabat Kecamatan, dan Kepolisian Sektor Lengkong.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut