LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pun menyatakan keberatan dengan pembebanan restitusi itu kepada Kemen PPPA karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Namun, Kemen PPPA masih menunggu putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, Kemen PPPA akan membahas masalah restitusi itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang Puspayoga.
Editor: Agus Warsudi