LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali mereka. Dalam pertemuan tersebut, Livia mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi.
Diketahui, soal restitusi Rp331 juta lebih masih menjadi polemik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusannya justru membebankan restitusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan kepada terpidana Herry Wirawan.
Sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai putusan pembebanan restitusi kepada negara itu, keliru. Sebab, tidak ada dasar hukumnya.
Editor: Agus Warsudi