LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan SKP2.
Setelah SKP2 terbit, ujar Asep N Mulyana, JPU Kejari Kabupaten Cirebon akan menyerahkan surat itu kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022) malam.
"Pemberian SKP2 untuk tersangka N dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi