get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nurhayati Dihentikan, Barang Bukti Dialihkan untuk Tersangka Kepala Desa Citemu

LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:27:00 WIB
LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Perlindungan diberikan dalam kapasitas Nurhayati sebagai pelapor dan saksi perkara dengan tersangka Supriyadi, eks Kuwu/Kepala Desa Citemu.
 
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, hukum, dan fisik. “Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblower). Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung,” kata Ketua LPSK dalam keterangan resmi, Rabu (2/3-2022).
 
Atas perannya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, ujar Hasto, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan juga penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut