Hasto menyatakan, LPSK juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N, seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP, dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK.
"Dari hasil penelahaan LPSK, Terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018. Lalu 20 Januari 2019, dan pada Oktober 2019," ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres
Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu pihak Pelapor juga telah menyampaikan agar mendalami dengan memeriksa Terlindung sebagai bendahara.
Baca Juga
Kasus Nurhayati Dihentikan, Barang Bukti Dialihkan untuk Tersangka Kepala Desa Citemu
Editor: Agus Warsudi