get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Sebut JPU Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:00:00 WIB
Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati
Kajati Jabar Asep N Mulyana saat konferensi pers penghentian penuntutan perkara Nurhayati. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pada Selasa (1/3/2022), telah dilakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu dari Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dengan tersangka Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi dan Nurhayati.

Selanjutnya, kata Kajati Jabar, jaksa telah melakukan gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti. Penghentian penuntutan diiringi dengan penerbitan SKP2.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut