Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Agung ST BurhanuDdin memerintahkan Kejari Kabupaten Cirebon untuk meminta Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi APBDes Citemu dengan tersangka Nurhayati. Pelimpahan tahap 2 itu berarti polisi menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terkait penanganan perkara atas nama tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kemudian Jampidsus, kata Kapuspenkum, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) guna memberikan petunjuk dan memerintahkan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon agar meminta penyidik Polres Cirebon Kota segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon. Sebab, kejaksaan telah mengeluarkan P21 atas perkara itu.
Editor: Agus Warsudi