get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

Senin, 28 Februari 2022 - 15:26:00 WIB
Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Agung ST BurhanuDdin memerintahkan Kejari Kabupaten Cirebon untuk meminta Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi APBDes Citemu dengan tersangka Nurhayati. Pelimpahan tahap 2 itu berarti polisi menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terkait penanganan perkara atas nama tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kemudian Jampidsus, kata Kapuspenkum, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) guna memberikan petunjuk dan memerintahkan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon agar meminta penyidik Polres Cirebon Kota segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon. Sebab, kejaksaan telah mengeluarkan P21 atas perkara itu.

"Setelah tahap II dilaksanakan, ujar Leonard Eben Ezer, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut dan langkah hukum tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi, Senin (28/2/2022).

Diketahui, Polda Jabar angkat bicara terkait pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memastikan status tersangka Nurhayati segera dicabut. Polda Jabar menyebut status Nurhayati dapat dihentikan 

"Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Senin. (28/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus yang menjerat Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, masih dalam proses eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Itu memang masih berproses. Jadi tunggu hasilnya (hasil eksaminasi)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum dapat memberikan komentar atas cuitan Menko Polhukam Mahfud MD. "Saya belum bisa berkomentar," ujar Dodi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat dicabut atau dihentikan. Saat ini petugas menyiapkan formula yuridis guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip iNews.id Minggu (27/2/2022).

Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut