get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Kasus Nurhayati, Aktivis Cirebon: Masyarakat Jadi Takut Laporkan Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Senin, 28 Februari 2022 - 09:35:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dicabut
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan status tersangka Nurhayati segera dicabut. (Foto: Youtube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat dicabut atau dihentikan. Saat ini petugas menyiapkan formula yuridis guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insya Allah status tersangka (Nurhayati) tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip iNews.id Minggu (27/2/2022).

Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Terkait dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.

Sementara itu, status Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu Supriyadi tetap jadi tersangka dugaan korupsi APBDes 2018, 2019, dan 2020 karena alat bukti cukup. 

"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insya Allah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," kata Mahfud secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, dia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan penghentian secepatnya.

"Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa, karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," ujarnya.

Menurut Mahfud, upaya ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti cukup.

"(tujuan status tersangka Nurhayati dicabut) agar orang berani melapor. Sesuai anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka setelah membongkar praktik korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi. Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut