Kasus Nurhayati, Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi dengan tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kejati Jabar akan melakukan pengujian atau pemeriksaan perkara yang menjerat Nurhayati tersebut.
Eksaminasi merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa. Langkah eksaminasi dilakukan karena penetapan tersangka Nurhayati, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara Desa Citemu menuai polemik.
Pasalnya, Nurhayati merupakan orang yang pertama kali membocorkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 itu ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Laporan Nurhayati kemudian ditindaklanjuti BPD Citemu dengan membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Nurhayati memberikan semua data terkait dugaan penyelewengan dana desa itu. Namun, akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Agus Warsudi