get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

Senin, 28 Februari 2022 - 15:26:00 WIB
Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus yang menjerat Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, masih dalam proses eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Itu memang masih berproses. Jadi tunggu hasilnya (hasil eksaminasi)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum dapat memberikan komentar atas cuitan Menko Polhukam Mahfud MD. "Saya belum bisa berkomentar," ujar Dodi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat dicabut atau dihentikan. Saat ini petugas menyiapkan formula yuridis guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut