get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Sebut JPU Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:00:00 WIB
Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati
Kajati Jabar Asep N Mulyana saat konferensi pers penghentian penuntutan perkara Nurhayati. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pada Selasa (1/3/2022), telah dilakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu dari Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dengan tersangka Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi dan Nurhayati.

Selanjutnya, kata Kajati Jabar, jaksa telah melakukan gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti. Penghentian penuntutan diiringi dengan penerbitan SKP2.

"Ketiga Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (1/3/2022) malam.

Setelah SKP2 terbit, ujar Asep N Mulyana, JPU Kejari Kabupaten Cirebon akan menyerahkan surat itu kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," ujar Asep N Mulyana.

Diketahui, kasus itu berawal ketika Polres Cirebon Kota menerima laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Informasi awal terkait dugaan kasus korupsi itu dilaporkan Nurhayati ke BPD Citemu.

Penyidik Satreskrim Polre Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara sekitar Rp800 juta yang dilakukan oleh Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi.

Kuwu Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon. Namun, jaksa penuntut mengembalikan berkas itu dengan beberapa catatan agar dilengkapi.

Salah satu petunjuk yang diberikan kejaksaan, penyidik diminta mendalami pemeriksaan terhadap Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu. Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu 2018 hingga 2020. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

Terkejut dan syok ditetapkan tersangka, Nurhayati pun membuat sebuah video berisi curhat. Nurhayati yang merasa tidak bersalah menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu. Apalagi Nurhayati merasa sebagai pelapor awal kasus tersebut dan memberikan semua data, serta informasi kepada penyidik.

Akhirnya, curhat Nurhayati pun menjadi polemik dan mendapatkan perhatian luas masyarakat. Bahkan, kasusnya menjadi perhatian Polda Jabar, Bareskrim Polri, Kejati Jabar, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut