get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nurhayati Dihentikan, Barang Bukti Dialihkan untuk Tersangka Kepala Desa Citemu

LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:27:00 WIB
LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon meminta agar peran Terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik. 

Terlindung Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). “Sekali lagi, mengingat peran terlindung (Nurhayati) melaporkan tindak pidana korupsi itu, kami mohon Jaksa Agung mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N,” tutur Ketua LPSK.

LPSK, kata Hasto, juga mengapresiasi inisiatif Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam mencari solusi yuridis atas penetapan N sebagai tersangka.

Hal itu tidak lepas dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menyebutkan dengan jelas bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut