LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Terlindung Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). “Sekali lagi, mengingat peran terlindung (Nurhayati) melaporkan tindak pidana korupsi itu, kami mohon Jaksa Agung mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N,” tutur Ketua LPSK.
LPSK, kata Hasto, juga mengapresiasi inisiatif Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam mencari solusi yuridis atas penetapan N sebagai tersangka.
Hal itu tidak lepas dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menyebutkan dengan jelas bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Editor: Agus Warsudi