Larangan Mudik Lebaran 2021, 8 Pos Penyekatan Digelar di Kota Bandung
Kamis, 29 April 2021 - 14:22:00 WIB

Kasatlantas menuturkan, warga di kawasan aglomerasi, sesuai arahan dari Kemenhub, diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun harus tetap memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan.
"Untuk dari luar itu, surat izinnya harus jelas. Misalnya urgent, ada yang meninggal, sakit, hamil, itu ada pengecualian seperti itu, harus ada suratnya," tutur Kasatlantas.
Editor: Agus Warsudi