Lapas Tasikmalaya Klaim Perlakukan Pelanggar PPKM Darurat Sesuai Aturan

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, mengklaim memperlakukan Asep Lutfi Suparman sesuai aturan. Asep yang dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya karena melanggar PPKM darurat, ditempatkan di ruang khusus dan terpisah.
Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima di Jakarta, Jumat (16/7/2021), menyebutkan petugas Lapas Tasikmalaya memperlakukan Asep Lutfi dengan baik dan sesuai aturan.
Asep Lutfi menjalani pidana kurungan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan menolak membayar sanksi denda.
Yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada Lapas Kelas IIB setelah putusan atau vonis. Lapas Tasikmalaya menerima untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan pada Kamis (16/7/2021).
Diketahui, Asep Lutfi Suparman (23) dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari mulai Kamis (16/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021) siang karena dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Editor: Agus Warsudi