Langgar Jam Operasional selama PPKM, Tempat Usaha di KBB Diancam Denda Rp500.000
Selasa, 12 Januari 2021 - 21:45:00 WIB
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Lembang Ided Junaedi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM. Adapun terkait sanksi kepada pelanggar yang membandel akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
"Sanksinya bertahap, dari persuasif, teguran, peringatan hingga denda bagi yang membandel. Itu sudah kami sampaikan juga ke masyarakat dan pelaku usaha," Kata Ided.
Editor: Agus Warsudi