BANDUNG BARAT, iNews.id - Ancaman sanksi denda Rp500.000 bakal dikenakan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang melanggar jam operasional selama PPKM. Pemkab Bandung Barat membatasi operasional tempat usaha dari pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, petugas gabungan dari unsur TNI/Polri beserta Satpol PP KBB berkeliling ke sejumlah tempat usaha di Lembang, seperti, rumah makan, minimarket, toko pakaian, hingga bengkel.
Petugas juga menyosialisasikan pembatasan jam operasional selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kami sosialisasi sekaligus memberikan surat edaran kepada pelaku usaha agar mereka mematuhi jam buka selama PPKM," kata Kapolsek Lembang Kompol Sarche Cristiaty Leo Dima, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, selain jam operasional yang juga ada pembatasan adalah soal kapasitas konsumen di rumah makan dan restoran. Semua pihak baik masyarakat maupun pengelola tempat usaha diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan itu karena penyebaran kasus COVID-19 di Lembang masih tinggi.
Pemda KBB Berusaha Keras Pertahankan Pasar Panorama yang Terancam Lepas oleh Putusan PK MA
Disinggung soal sanksi bagi yang melanggar akan diserahkan kepada Satpol PP. Sanksinya bisa denda ataupun sosial. Pihaknya bersama unsur TNI akan melakukan pengawasan memback up Satpol PP dalam menegakan aturan yang berlaku. "Nanti untuk dendanya apa, itu kewenangan dari Satpol PP Bandung Barat," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi