Pemda KBB Berusaha Keras Pertahankan Pasar Panorama yang Terancam Lepas oleh Putusan PK MA

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berusaha keras menyelamatkan Pasar Panorama Lembang yang terancam lepas oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Lahan pasar tersebut dimenangkan ahli waris melalui putusan PK MA .
Saat ini Pemda KBB tengah mengkaji keputusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 yang memenangkan gugatan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terhadap tanah seluas 2,337 hektare (ha) di Pasar Panorama Lembang.
"Salinan putusan soal peninjauan kembali (PK) dari MA sudah diterima dan sedang dilakukan kajian secara komprehensif, untuk kemudian diambil langkah berikutnya," terang Kabag Hukum Setda Pemda KBB Asep Sudiro, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, kajian atas isi putusan itu sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan yang akan dilakukan nantinya. Termasuk melihat celah kemungkinan apakah bisa melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Sebab ini menyangkut kepemilikan aset pemda yang harus dipertanggungjawabkan.
"Jadi bisa saja nantinya ada peluang, sekecil apa pun itu akan kami tempuh, termasuk untuk melakukan upaya hukum luar biasa. Ini mengingat ada desakan dari dewan untuk mempertahankan aset pasar tersebut," ujarnya.
Berdasarkan keputusan PK MA tersebut, pihak tergugat dalam hal ini Pemda KBB diharuskan membayar kepada penggugat yaitu ahli waris Adiwarta sebesar Rp116.185.000.000. Itu harus dibayar seketika tanpa syarat apapun juga oleh tergugat kepada ahli waris setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Editor: Asep Supiandi