Lagi, Polda Jabar Tangkap YouTuber Bandung Promosikan Situs Judi Online

Setelah mendapatkan alat bukti, ujar AKBP Anggoro Wicaksono, penyidik menangkap pelaku II alias GE di kediamannya, kawasan Sukasari, Kota Bandung. Kepada petugas, pelaku II alias GE mengaku mempromosikan situs judi online sejak Januari hingga Juli 2023 atau 6 bulan.
"Tersangka yang merupakan YouTuber, meraup kuntungan secara bertahap dari Rp15 juta, Rp50 juta. Total keuntungan selama 6 bulan mengendorse judi online sekitar Rp395 juta," ujar AKBP Anggoro Wicaksono.
Saat ini, tutur Wadirreskrimsus Polda Jabar, penyidik masih melakukan pendalaman terkait awal mula YouTuber tersebut mempromosikan situs judi online. Namun, dipastikan kedua II alias GE dengan pemilik situs judi online telah menjalin komunikasi.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti motor gede (moge), laptop, dan handphone milik pelaku II alias GE.
Akibat perbuatannya, pelaku II alias GE dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). II alias GE terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kami mengimbauan masyarakat jangan mengendorse judi online. Tindak pidana seperti ini pasti ditindak," tutur Wadirreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi