Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry. Namun berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.
Saat ini, ujar Riyono, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman pemberatan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mengingat, perbuatan Herry Wirawan sangat keji. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Editor: Agus Warsudi