get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:10:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 santriwati korban pemerkosaan, menduga ada sindikat dalam kasus ini. Indikasinya, pelaku Herry Wirawan merekrut orang untuk menginformasikan tentang sekolah gratis sehingga korban yang notabene dari pelosok desa, mau diajak ke Bandung dan ditempatkan di mes yayasan.
 
Yudi mengatakan, dalam merekrut murid atau santri, pelaku Herry mengerahkan orang-orang untuk mempromosikan sekolah gratis yang dikelolanya. Orang-orang itu mengajak dan merayu korban untuk daftar ke sekolah atau pondok pesantren gratis milik Herry Wirawan.

Diketahui, Herry Wirawan mengelola dua pesantren, yakni Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung.

"Si Herry (terdakwa pelaku) punya saudara yang di Garut. Korban bisa sampai ke tempatnya boardidng school itu, (karena) ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis. Mereka mengajak mempromosikan itu. Nah ini yang harus dilacak. Siapa orang-orang ini. Jangan-jangan ada sindikat," kata Yudi Kurnia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Menurut Yudi Kurnia, peristiwa pemerkosaan belasan santriwati selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021, tidak berdiri sendiri. Indisikasi kedua, setelah para korban di pesantren atau boarding school, mereka hamil, tetapi istri pelaku tak melakukan tindakan apapun.

"Kalaupun istrinya tak curiga sedikitpun kepada suaminya, artinya ada org lain. Kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak gak bisa dibiarkan," tutur Yudi.

Yudi Kurnia mengatakan, salah satu orang yang merekrut para korban itu saudara dari istri pelaku. Istri Herry punya saudara di Garut selatan. Dia mengajak dan mempromosikan itu boarding school gratis yang dikelola Herry Wirawan. 

"Tapi dia (orang yang merekrut korban) merasa berdosa katanya. Dia mengaku tidak tahu kalau si Herry itu kelakuannya seperti itu. Tapi kan harusnya di penyidikan (di Ditreskrimum Polda Jabar) menyampaikan itu, tapi ini tidak ada penyidikan sampai ke sana," ucap Yudi Kurnia.

Yudi Kurnia berharap JPU mengubah dakwaan dalam tuntutan dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak perubahan Kedua yang mengatur hukuman kebiri dan penjara seumur hidup. "Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (UU Perlindungan Anak perubahan Kedua yang memuat pasal hukuman kebiri dan penjara seumur hidup)," tutur Yudi Kurnia. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry. Namun berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Saat ini, ujar Riyono, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman pemberatan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mengingat, perbuatan Herry Wirawan sangat keji. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut