Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Garut Klaim Punya Saksi Meringankan
GARUT, iNews.id - Tim penasehat hukum ketiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mengklaim punya saksi yang dapat meringankan hukuman kliennya. Saksi meringankan itu akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Ega Gunawan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer, mengatakan, kliennya memiliki hak-hak hukum sesuai yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
“Walaupun mereka dirampas hak kemerdekaannya, akan tetapi mereka memiliki hak-hak hukum terkait permasalahan ini. Ketika nanti saudara jaksa terus menghadirkan saksi-saksi berikutnya, kami akan mempertahankan apa yang menjadikan upaya-upaya hukum untuk ketiga terdakwa di sini,” kata Ega Gunawan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Editor: Agus Warsudi