Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Garut Klaim Punya Saksi Meringankan
GARUT, iNews.id - Tim penasehat hukum ketiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mengklaim punya saksi yang dapat meringankan hukuman kliennya. Saksi meringankan itu akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Ega Gunawan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer, mengatakan, kliennya memiliki hak-hak hukum sesuai yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
“Walaupun mereka dirampas hak kemerdekaannya, akan tetapi mereka memiliki hak-hak hukum terkait permasalahan ini. Ketika nanti saudara jaksa terus menghadirkan saksi-saksi berikutnya, kami akan mempertahankan apa yang menjadikan upaya-upaya hukum untuk ketiga terdakwa di sini,” kata Ega Gunawan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Mengenai para saksi yang telah dihadirkan, Ega menilai ketiga saksi itu tidak melakukan evaluasi hingga ke akarnya sampai tuntas sesuai tugas dan kewenangan yang mereka miliki. Para saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video.
“Kapolsek, Kesbangpol, dan Pemerintah Kecamatan Pasirwangi memang mengetahui saat mereka menerima laporan dari pemerintah terkait. Namun mereka sama sekali tidak ada peran untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Ega menuturkan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang akan menguntungkan atau meringankan terdakwa dalam sidang kasus makar ini. “Kami akan hadirkan saksi yang menguntungkan. Untuk meringankan tuntutan jaksa dan putusan hakim,” tutur Ega Gunawan.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa ini berlangsung selama kurang lebih empat jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti menghadirkan tiga saksi dari semula sebanyak empat orang.
Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa itu adalah Camat Pasirwangi Saeful Hidayat, Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Febi Febriyanto.
Editor: Agus Warsudi