Kronologi dan Klarifikasi Prof M terkait Laporan Miss Landscape ke KPAI
                
            
                Terhadap permintaan ini, ujarnya, Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya. Jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sambil menunggu ES lulus kuliah atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
"Namun belakangan, malah Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 miliar atau permasalahan ini akan dipublikasikan. Tindakan yang dilakukan oleh ES bersama kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof M," ucapnya.
Jaja menuturkan, berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan ES, adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada lembaga negara.
"Fakta yang sebenarnya adalah, hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof M. Justru ES pernah mengirimkan foto akta kelahiran anaknya tersebut kepada Prof M. Dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES," tutur Jaja.
Editor: Agus Warsudi