get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Besarnya Dilaporkan Miss Landscape ke KPAI, Ini Kata Unpad

Kronologi dan Klarifikasi Prof M terkait Laporan Miss Landscape ke KPAI

Selasa, 06 April 2021 - 22:38:00 WIB
Kronologi dan Klarifikasi Prof M terkait Laporan Miss Landscape ke KPAI
Tim kuasa hukum Prof M memberikan klarifikasi dan menjelaskan kronologi hubungan kliennya dengan Sierra. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Masyarakat dihebohkan oleh tindakan Finalis Miss Lasdscape 2019 perwakilan Indonesia Era Setiyowati atau Sierra yang melaporkan profesor berinisial M ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (5/4/2021). Profesor M disebut-sebut seorang guru besar Unpad

Berikut kronologi dan klarifikasi Prof M terkait laporan Sierra ke KPAI yang disampaikan tim kuasa hukum Prof M, antara lain Dr Jaja Ahmad Jayus SH MHum, Donny Tri Istiqomah SH MH, Patrice Rio Capella SH MKn, dan M Yasin Djamaludin SH MH. 

Dalam kronologi dan klarifikasi bertanggal Selasa 6 April 2021 itu, tim kuasa hukum membenarkan Prof M merupakan Guru Besar PTN di Bandung dan komisaris independen sebuah BUMN. 

Berikuti kronologi dan klarifikasi Prof M: 

Prof M berkenalan dengan ES sekitar April 2016 di sebuah mal di Jakarta Pusat. Saat itu, ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya. Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi dan pernah sekali waktu pada 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas dengan dalih yang  bersangkutan (ES) kebetulan sedang berlibur ke Bali.  

Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak. Sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan. 

Pada 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.

Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena  sudah  menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan lebih baik dengan bekal pendidikan S-1 atau sarjana. Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda.

Jaja Ahmad Jayus, kuasa hukum Prof M mengatakan, klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar. Karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan  antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri (di bawah tangan). 

"Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, jelas  merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat lembaga negara (KPAI)," kata Jaja.

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan satu unit apartemen oleh Prof M, ujar Jaja, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.  

"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan memublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," ujar Jaja.

ES mengklaim bahwa Prof M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Prof M karena itu adalah anak mereka, juga  merupakan  pernyataantidak  benar.

"Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukan semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan karena saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak  ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," tutur Jaja.

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution yang mengklaim bahwa kedatangan Prof M ke kantornya di mana   Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak  yang dilahirkan ES, adalah tidak benar. 

"Fakta yang sebenarnya adalah Prof M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Razman. Dalam pertemuan itu, Razman meminta uang sebesar Rp1 miliar dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M," ucap Jaja.

Terhadap permintaan ini, ujarnya, Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya. Jika pun ada kesediaan memberikan  bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sambil menunggu ES lulus kuliah atas dasar pertimbangan kemanusiaan,   Prof M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.  

"Namun belakangan, malah Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 miliar atau  permasalahan ini akan  dipublikasikan. Tindakan yang dilakukan oleh ES bersama kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof M," ucapnya.

Jaja menuturkan, berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan ES, adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada lembaga negara. 

"Fakta yang sebenarnya adalah, hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof M. Justru ES pernah mengirimkan foto akta kelahiran anaknya tersebut kepada Prof M. Dalam akta  tersebut sama sekali  tidak  ada  sangkut  pautnya  dengan  Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES," tutur Jaja.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut