Kronologi dan Klarifikasi Prof M terkait Laporan Miss Landscape ke KPAI
                
            
                "Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan memublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," ujar Jaja.
ES mengklaim bahwa Prof M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Prof M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataantidak benar.
"Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukan semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan karena saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," tutur Jaja.
Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution yang mengklaim bahwa kedatangan Prof M ke kantornya di mana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.
"Fakta yang sebenarnya adalah Prof M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Razman. Dalam pertemuan itu, Razman meminta uang sebesar Rp1 miliar dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M," ucap Jaja.
Editor: Agus Warsudi