get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 04 November 2021 - 17:26:00 WIB
Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi/Adi Haryanto)

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sebelum menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim membacaka  hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang memberatkan, yakni, Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara hal yang dinilai meringankan, Aa Umbara belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ujar majelis hakim. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum banding atas putusa tersebut atau menerima.

Diketahui JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut