Korban Penganiayaan Tak Hadir, Sidang Habib Bahar Ditunda Pekan Depan
"JPU telah mengirimkan surat kepada Andriansyah (saksi korban). Akan tetapi, surat berbalas ketidaksediaan Andriansyah dengan alasan tak ada izin dari atasan tempat kerjanya," kata Suharja.
Meski saksi korban tidak hadir, JPU meminta izin kepad amajelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun kuasa hukum Habib Bahar menolak pembacaan BAP itu.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan untuk mengungkap kebenaran," kata pengacara Bahar.
Mendengar penolakan dari pengacara, ketua majelis hakim Surachmat bermusyawarah dengan dua hakim anggota. akhirnya majelis hakim sepakat saksi korban harus dapat dihadirkan.
Editor: Agus Warsudi