Korban Penganiayaan Tak Hadir, Sidang Habib Bahar Ditunda Pekan Depan
BANDUNG, iNews.id - Andriansyah, sopir taksi online yang diduga dianiaya oleh Habib Bahar bin Smith tak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/4/2021). Lantaran korban tak hadir, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda.
Semula persidangan telah siap digelar. Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), pengacara, dan terdakwa Habib Bahar telah siap mengikuti sidang.
Tiga unsur persidangan, majelis hakim, JPU, dan pengacara berada di PN Bandung, sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Suharja mengatakan, alasan ketidakhadiran Andriansyah ke persidangan karena tidak mendapat izin dari atasannya.
"JPU telah mengirimkan surat kepada Andriansyah (saksi korban). Akan tetapi, surat berbalas ketidaksediaan Andriansyah dengan alasan tak ada izin dari atasan tempat kerjanya," kata Suharja.
Meski saksi korban tidak hadir, JPU meminta izin kepad amajelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun kuasa hukum Habib Bahar menolak pembacaan BAP itu.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan untuk mengungkap kebenaran," kata pengacara Bahar.
Mendengar penolakan dari pengacara, ketua majelis hakim Surachmat bermusyawarah dengan dua hakim anggota. akhirnya majelis hakim sepakat saksi korban harus dapat dihadirkan.
Untuk itu majelis hakim memberi waktu sepekan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban ke persidangan. Sehingga, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.
"Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa 27 April 2021 pagi," kata ketua majelis hakim Surachmat.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 4 September 2018. Lokasi peristiwa penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan laporan, LP/60/IX/2018/Res Bogor Kota/Sek Tansa, tanggal 04 September 2018 dengan pelapor Adriansyah yang berprofesi sopir taksi online.
Namun setelah dua tahun berlalu atau 2020, kasus kembali disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Padahal, Habib Bahar dan tim kuasa hukumnya mengklaim kedua belah pihak telah berdamai.
Bahkan, kuasa hukum Habib Bahar mengklaim korban Andriansyah telah mencabut laporan polisi terkait penganiayaan yang dialaminya pada 4 September 2018 itu.
Bahar menolak untuk memberikan keterangan saat penyidik Polda Jabar mendatanginya di Lapas Gunung Sindur. Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan penyidikan hingga kasus tersebut disidangkan di PN Bandung. Bahar dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Editor: Agus Warsudi