get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor

Korban Pencurian di Jampang Kulon Sukabumi Semringah Motor Kesayangannya Kembali

Selasa, 05 September 2023 - 21:22:00 WIB
Korban Pencurian di Jampang Kulon Sukabumi Semringah Motor Kesayangannya Kembali
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengembali motor kepada pemiliknya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dua peristiwa terakhir, terjadi pada 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog dan kedua pada 18 Agustus 2023 di Kampung Negla Babakan. 

"Tersangka S, J, dan W ditangkap pada 3 September 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi," ujar AKBP Maruly Pardede.

Kapolres Sukabumi menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutur Kapolres Sukabumi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut