Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Setengah Miliar Milik Pengusaha di Tasikmalaya
Kamis, 15 April 2021 - 13:48:00 WIB
"Hasil pemeriksaan kami sementara, komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucap AKBP Doni Hermawan.
Editor: Agus Warsudi