get app
inews
Aa Text
Read Next : Olah TKP, Polisi Temukan Penyebab Atap Gazebo Unsil Ambruk Timpa 18 Mahasiswa

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Setengah Miliar Milik Pengusaha di Tasikmalaya

Kamis, 15 April 2021 - 13:48:00 WIB
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Setengah Miliar Milik Pengusaha di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menunjukkan tersangka pencuri modus ganjal ATM dan barang buktinya. (Foto: Subbag Humas Polres Tasikmalaya Kota/iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap, NA, AH dan V, tiga dari empat orang komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM. Ketiga pelaku telah menguras setengah miliar uang milik korban.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, komplotan ini terakhir beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya pada Sabtu 23 Januari 2021 lalu sekira pukul 11.30 WIB.

Kasus ini terungkap saat pelapor Risdianto, seorang pengusaha, kehilangan uang sebanyak Rp467.815.200. Uang tersebut telah hilang dari saldo rekeningnya. Sebelum uang itu hilang, korban menyuruh karyawannya untuk menarik tunai dan cek saldo di ATM BCA Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Korban kaget saat mengetahui ada transaksi dan saldo dalam rekeningnya hampir setengah miliar rupiah sudah hilang. Lalu korban melapor," kata Kapolres Tasikmalaya Kota saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/4/2021).

Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, kata Kapolres, lalu melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi-saksi. Berbekal rekaman CCTV, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap.

"Tiga pelaku ini berinisial NA, AH dan V berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih dalam pengejaran (buron) tim kita," ujar AKBP Doni Hermawan.

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, kronologi kejadian berawal saat karyawan yang jadi saksi kunci dalam kasus ini, beberapa kali gagal memasukan ATM, seperti terganjal. 

Kemudian atu pelaku di belakang saksi menawarkan bantuan. Tanpa diketahui saksi, pelaku ini menukarkan ATM yang dibawa saksi dengan ATM palsu. Pelaku mengantongi ATM asli dan mengetahui nomor PIN ATM tersebut.

Sementara itu saksi langsung pulang dan memberitahukan kepada pelapor bahwa ATM-nya macet. "Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya yang bertugas memantau situasi dan menjadi sopir langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang di ATM itu," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota. 

Dari tangan tiga pelaku yang ditangkap, kata AKBP Doni Hermawan, polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM berbagai bank, kalung emas, cincin emas, televisi, dan lain sebagainya. Barang-barang itu dibeli pelaku menggunakan uang korban.

Selain itu, dengan menggunakan ATM korban, para pelaku belanja sejumlah barang bukti itu dan mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening pelaku yang dijadikan penampungan uang.

"Hasil pemeriksaan kami sementara, komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucap AKBP Doni Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut