Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keukeuh (kukuh) menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Untuk mempertahankan isi tuntutan itu, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menguatkan hukuman 5 tahun penjara bagi Aa Umbara Sutisna.
Diketahui, PT Jabar menguatkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan jaksa KPK ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (11/2/2022) lalu. "Tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," kata Ali Fikri, Senin (14/2/2022).
Editor: Agus Warsudi