Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 14 Februari 2022 - 16:34:00 WIB

Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas. "Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Editor: Agus Warsudi