Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keukeuh (kukuh) menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Untuk mempertahankan isi tuntutan itu, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menguatkan hukuman 5 tahun penjara bagi Aa Umbara Sutisna.
Diketahui, PT Jabar menguatkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan jaksa KPK ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (11/2/2022) lalu. "Tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," kata Ali Fikri, Senin (14/2/2022).
Pengajuan kasasi tersebut, ujar Ali Fikri, dilakukan jaksa demi mempertahankan isi surat tuntutan yang menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Ada beberapa catatan KPK dalam amar pertimbangan yang dibacakan hakim PT Bandung. Adapun pertimbangan yang dibacakan bukanlah isi dari memori banding tim Jaksa.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ujarnya.
Ali Fikri menuturkan, jaksa KPK menilai putusan hakim PT Bandung belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali Fikri.
KPK meminta majelis hakim MA memutus dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi. "KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa KPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.
Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis (13/1) lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," kata hakim Sirjohan sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/1/2022).
Sementara itu, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara.
Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas. "Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Editor: Agus Warsudi