get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bansos Rp225 Juta, Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

Kadisdukcapil Jabar Terdakwa di Pengadilan Tipikor Canangkan Zona Bebas Korupsi 

Jumat, 11 Februari 2022 - 20:22:00 WIB
Kadisdukcapil Jabar Terdakwa di Pengadilan Tipikor Canangkan Zona Bebas Korupsi 
Seorang terdakwa kasus korupsi bansos masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan mencanangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di kantor Disdukcapil Jabar pada 31 Januari 2022 lalu. (Foto: Ilustrasi/Ist)


BANDUNG, iNews.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinsial DI telah berstatus sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial (bansos). Namun, DI masih terlihat menjalani aktivitasnya sebagai kadis.

Bahkan, DI sempat mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kantor Disdukcapil Jabar pada 31 Januari 2022 lalu. 

Aktivitas DI tersebut dapat dilihat jelas dalam foto-foto yang diunggah akun Instagram resmi Disdukcapil Jabar @dukcapiljabar. Adapun kegiatan terakhir yang dihadiri Dady sendiri adalah Rapat Koordinasi Nasional 2022 di Bali, 8-10 Februari 2022 lalu. 

Bila merujuk pada riwayat perkara, DI sudah menjadi terdakwa saat menghadiri kegiatan itu, bahkan sudah masuk proses persidangan. Diketahui, berdasarkan keterangan yang tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, DI disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. 

Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022. Riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan. 

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, meski sudah berstatus terdakwa, DI memang tidak ditahan. Namun, Dodi tak menjelaskan alasannya. "Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022). 

Dodi juga tak menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang menjerat DI. Namun yang pasti, kata Dodi, kasus yang menjerat terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). "Adapun kerugian negara sebesar Rp225 juta," ujar Dodi. 

Kembalikan Uang Negara
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa DI sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp225 juta tersebut. Menurut dia, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan DI masih menjalani penyidikan di Polda Jabar. "Dia sudah mengembalikan kerugian negara," ucap Kasipenkum. 

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, DI memberikan keterangan singkat bahwa kasus yang kini dihadapinya sepenuhnya telah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jabar. "Tanggapan satu pintu di biro hukum dan lawyers (pengacara)," kata DI.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, DI didakwa Pasal Pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut