Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan
BANDUNG, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana mengingatkan, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin jangan sampai mengabaikan gugatan hukum di pengadilan terkait kepemimpinan Kadin Jabar.
Diketahui, Kadin berencana menggelar Munas Juni 2021 mendatang di mana salah satu agendanya, yakni pemilihan Ketum Kadin periode 2021-2026. Di lain sisi, Kadin Jabar hingga saat ini masih didera dualisme kepemimpinan antara Tatan Pria Sudjana dan Cucu Sutara.
Tatan menegaskan, hingga saat ini, gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Cucu Sutara tersebut masih berproses di pengadilan. Oleh karenanya, kata Tatan, Munas Kadin mendatang jangan sampai mengesampingkan proses gugatan hukum tersebut.
"Saya adalah Ketua Umum Kadin Jabar yang sah, legitimif, dan legal yang dipilih melalui konstitusi organisasi, yaitu mekanisme muprov (musyawarah provinsi) di Cirebon pada tahun 2019. Tidak ada gugatan maupun aduan dari siapapun dan dari pihak manapun terhadap mandat organisasi hasil Muprov Cirebon," kata Tatan di Bandung, Senin (24/5/2021).
Tatan juga menegaskan bahwa Kadin Jabar kubu Cucu Sutara yang yang terpilih melalui mekanisme musyawarah provinsi luar biasa (muprovlub) sedang dalam gugatan karena tidak sesuai dengan konstitusi dan aturan organisasi Kadin. Dia menekankan, jangan sampai hak suara Munas Kadin nantinya diberikan kepada pihak yang tidak sah.
"Munas Kadin jangan sampai mengesampingkan proses hukum di Kadin Jawa Barat. Jangan sampai hak suara diberikan kepada pihak yang tidak sah," katanya lagi.
Tatan juga menyatakan, dirinya akan berjuang habis-habisan di pengadilan dengan membuktikan bahwa kepengurusannya memiliki pegangan hukum yang kuat. Dia pun berharap, akan segera terbit putusan sela yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
"Saya akan berjuang maksimal untuk melawan kedzaliman dan menegakan kebenaran di pengadilan sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Sampai saat ini, baru keputusan sela yang menolak keberatan pihak Cucu. Saya yakin, pengadilan akan jernih melihat persoalan ini. Kadin Jabar yang saya pimpin memiliki legitimasi yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sengkarut berkepanjangan yang terjadi di tubuh Kadin Jabar akhirnya berujung di pengadilan dengan adanya gugatan hukum yang dilayangkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana.
Di bawah kepemimpinan Tatan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musprovlub Kadin Jabar di Purwakarta.
Cucu Sutara sendiri terpilih secara aklamsi sebagai Ketum Kadin Jabar melalui Muprovlub Kadin Jabar di Hotel Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Kamis (10/9/2020) lalu. Cucu terpilih sebagai Ketum Antarwaktu periode 2019-2024 menggantikan Tatan Pria Sudjana yang tidak hadir dalam muprovlub tersebut.
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
Editor: Asep Supiandi