BANDUNG, iNews.id - Setelah Kota Bandung kembali masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional, Kamis (3/12/2020). PSBB proporsional berlangsung selama 14 hari, sejak hari ini hingga 17 Desember 2020.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dalam PSBB itu, ada sejumlah relaksasi yang dikurangi. "Kemarin ketika Kota Bandung berada di level risiko sedang atau zona oranye, relaksasi masih berjalan. Tapi sekarang kan zona merah ya, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/14/2020).
Pengurangan relaksasi itu, ujar Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded ini, dilakukan di pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, objek wisata, rumah ibadah, dan termasuk resepsi pernikahan.
"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB," ujar Mang Oded.
MNC Peduli Salurkan Bantuan ke Puskesmas Banjaran Kota, Tenaga Medis dan Pegawai Semringah
Editor : Agus Warsudi