get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan

Senin, 04 April 2022 - 15:11:00 WIB
Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan
TM Boarding School milik Herry Wirawan di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Harta kekayaan milik Herry baik benda bergerak maupun tetap dapat disita. Adapun aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.  "Dapat dirampas untuk digunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," ujar Herri Swantoro. 

Penyitaan aset atau kekayaan Herry Wirawan itu harus dilakukan lantaran perbuatannya menimbulkan kerugian materil dan moril bagi korban. "Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tutur ketua majelis hakim. 

Diketahui, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan, predator seks anak-anak. Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. Dengan putusan ini, berarti permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dikabulkan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut