get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan

Senin, 04 April 2022 - 15:11:00 WIB
Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan
TM Boarding School milik Herry Wirawan di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyita aset atau kekayaan Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati. Perampasan aset tersebut tertuang dalam dokumen putusan yang diterima pada Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen putusan, ketua majelis hakim Herri Swantoro menyatakan, perampasan aset milik terpidana Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau ganti rugi dan memenuhi kebutuhan hidup para korban serta anak-anak yang mereka lahirkan. 

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro. 

Harta kekayaan milik Herry baik benda bergerak maupun tetap dapat disita. Adapun aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.  "Dapat dirampas untuk digunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," ujar Herri Swantoro. 

Penyitaan aset atau kekayaan Herry Wirawan itu harus dilakukan lantaran perbuatannya menimbulkan kerugian materil dan moril bagi korban. "Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tutur ketua majelis hakim. 

Diketahui, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan, predator seks anak-anak. Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. Dengan putusan ini, berarti permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dikabulkan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut