Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati Herry Wirawan. Namun, hakim menolak membekukan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan, pembekuan yayasan tersebut merupakan persoalan lain yang tidak terkait dengan perbuatan biadab Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun. Yayasan itu antara lain, yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Editor: Agus Warsudi