get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

Senin, 04 April 2022 - 14:32:00 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Hakim Herri Swantoro menyatakan, pendirian dan pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara asusila ini. 

"Fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ujar Herri Swantoro. 

Soal awal mula tuntutan hukuman pembekuan dan pembubaran yayasan, tutur Herri, hal itu diyakini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saling berkaitan dengan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut