get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bebaskan 670 Demonstran Anarkistis di Bandung, Ini Alasannya

Kejati Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang ke Polda Jabar

Senin, 22 Januari 2024 - 15:30:00 WIB
Kejati Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang ke Polda Jabar
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kaus kuning) mendatangi rumah TKP untuk mempersiapkan rekonstruksi yang akan digelar Rabu 22 November 2023. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, ke Polda Jabar, Senin (22/1/2024). Berkas tersebut dikembali karena terdapat materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pengembalian berkas perkara atau P19 harus dilakukan agar lengkap sebelum kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu, dibawa ke persidangan.

"Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar)," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Nur Sricahyawijaya enggan mengungkapkan materi yang harus dilengkapi dalam berkasi tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

"Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara atau P19 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu. 

"Belum ada info (terkait P19). (Berkas perkara) masih diteliti JPU," kata Ditreskrimum Polda Jabar.

Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dua kali dikembalikan oleh JPU Kejati Jabar ke penyidik Polda Jabar karena dinilai terdapat materi yang belum lengkap. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi materi yang diminta dengan memeriksa dan menambah saksi. Setelah itu, Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Senin (8/1/2024).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut