get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

Senin, 02 Februari 2026 - 19:30:00 WIB
Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Polda Jabar saat ekspose kasus mafia tanah dengan menangkap satu tersangka pemalsuan dokumen lahan eks HGU. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen otentik di wilayah Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/488/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR dengan pelapor Tamami Imam Santoso selaku Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial DS yang diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP). Tersangka menggunakan dokumen palsu sebagai syarat penerbitan sertifikat hak milik.

“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin (2/2/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/488/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR yang dilayangkan Tamami Imam Santoso selaku Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan. Dalam laporan tersebut, tersangka utama DS, yang diketahui bernama Dadeng Saepudin, diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas diri.

Penyidik mengungkap, tersangka berupaya menguasai lahan perkebunan teh Marriwatie seluas ratusan hektare yang secara hukum masih berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan.

Modus operandi yang dilakukan DS adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap sejak 2007. Dia diduga membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat keterangan garapan yang isinya tidak sesuai fakta, seolah-olah telah menggarap lahan sejak tahun 2000.

Padahal, hasil penyidikan menunjukkan tersangka baru memasuki wilayah tersebut pada 2007. Untuk melancarkan aksinya, DS menggunakan dua identitas KTP tidak sah sebagai persyaratan administrasi di kantor pertanahan.

Dengan cara tersebut, tersangka berhasil menerbitkan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sendiri serta memfasilitasi penerbitan ratusan sertifikat lain bagi para penggarap.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut