get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

Senin, 02 Februari 2026 - 19:30:00 WIB
Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Polda Jabar saat ekspose kasus mafia tanah dengan menangkap satu tersangka pemalsuan dokumen lahan eks HGU. (Foto: Ist)

Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan seluas 461,9 hektare tersebut merupakan aset sah PT MBP berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1969. Sejak 1999, lahan itu berstatus sita jaminan atau conservatoir beslag oleh Pengadilan Negeri Cianjur akibat perselisihan internal perusahaan.

Meski demikian, tersangka DS secara melawan hukum mengajukan permohonan pengangkatan sita jaminan ke pengadilan, padahal tidak memiliki legal standing dan bukan pihak dalam perkara sengketa tersebut.

Dalam pengungkapan mafia tanah di Cianjur dibongkar Polda Jabar ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi serta dua saksi ahli di bidang hukum pidana dan pertanahan. Polisi juga menyita sedikitnya 30 dokumen barang bukti, termasuk 12 bundel asli warkah tanah dan 463 buku tanah beserta Nomor Induk Bidang (NIB).

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus mafia tanah ini hingga ke akar guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut