get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandarlampung Gempar! Ayah Tewas Dibunuh Anak Kandung di Ruang Tamu

Kejati Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang ke Polda Jabar

Senin, 22 Januari 2024 - 15:30:00 WIB
Kejati Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang ke Polda Jabar
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kaus kuning) mendatangi rumah TKP untuk mempersiapkan rekonstruksi yang akan digelar Rabu 22 November 2023. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani. 

Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut